DPRD Siapkan Paripurna Pemberhentian dan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Wakatobi, Rusdin (Foto: Ist)

WAKATOBI – DPRD Wakatobi mengagendakan Rapat Paripurna pemberhentian Arhawi-Ilmiati Daud sebagai Bupati dan Wakil Bupati serta pengesahan pengangkatan Haliana-Ilmiati Daud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi terpilih.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Wakatobi, Rusdin mengatakan hari ini ia akan menggelar rapat bersama staf, untuk persiapan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna.

“Rencana kami juga, kalau di hari Senin itu sudah Bamus dan persiapan sudah mantap mungkin hari Selasa Paripurna. Staf masih mempersiapkan dokumen pemberhentian maupun pengesahan pengangkatan. Karena nanti dua kali paripurna. Hari Senin rencana Bamus kegiatan DPRD dan Bamus untuk Paripurna,” katanya saat ditemui dipelataran Kantor DPRD Wakatobi, Jumat (26/2/2021).

Lanjut Rusdin, dia masih akan berkoordinasi dengan Pejabat Bupati dan Bupati terpilih agar Rapat Paripurna pemberhentian dan pengesahan disatukan sekaligus.

“Kami maunya satu paripurna, didalamnya pemberhentian dan pengesahan pengangkatan. Tapi tergantung restu para pimpinan ini, kalau Pak Bupati dan Bupati terpilih menyetujui rencana kami ini. Kami juga merasa sukses kalau keduanya bisa hadir memberikan sambutan singkat. Tidak persiapan khusus, yang penting khidmat,” ujarnya.

Meski demikian, dia juga masih akan melihat perkembangan di Bamus. Kata dia, paling bagus di hari Rabu, kalau keduanya bisa hadir.

“Ini juga kan memberikan nuansa yang bagus bahwa pergantian pimpinan itu hal biasa. Insha Allah minggu depan kita rampungkan, mudah-mudahan sekalian kami antarkan ke Provinsi. Kalau tidak ada halangan minggu depan ini selesai sampai dengan usulan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur,” terangnya.

Tidak ada keterlambatan untuk pelaksanaan rapat Paripurna 5 hari pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen persyaratan usulan pasangan calon terpilih yang diserahkan KPU Kabupaten Wakatobi kepada DPRD pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021

“Dokumen diserahkan oleh KPU pada hari Senin, saya hari Selasa sudah ke Kendari konsultasi untuk bahan-bahan usulan. Kan usulan ini disini saja, KPU mengirim semua dokumen yang diperlukan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami disinilah yang mengantar dan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur, untuk pengantar lampirannya semua sudah ada. Tidak diusulkan saja Mendagri bisa SK kan kalau sudah waktunya,” ungkapnya.

Editor: Azka

Pos terkait