KONAWE UTARA – Pergeseran dan rusaknya pal batas utama (PBU) antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) di Blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditindaklanjuti di lapangan oleh Anggota DPRD Konawe Utara.
Temuan dewan mengejutkan. Batas wilayah antara dua provinsi itu ternyata mengalami kerusakan dan pergeseran dari titik awal yang telah ditetapkan. Hal itu diketahui melalui perangkat Global Positioning System (GPS).
“Polemik pergeseran pal batas utama Sultra-Sulteng itu menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat. Tapi karena kita berada di wilayah perbatasan, maka kita turun investigasi di lapangan,” terang Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara, Made Tarubuana, Minggu (28/2) dikuti Parlemen.Id dari KendariNews.
Ketua DPC PDIP Konawe Utara tersebut menjelaskan, pihaknya akan bersurat ke Pemkab agar bersurat kepada Pemerintah Provinsi Sultra dan selanjutnya diteruskan ke pusat.
“Alat yang kita bawa GPS, memang terjadi pergeseran batas wilayah Sultra-Sulteng,” terangnya.
Anggota DPRD tiga periode itu menjelaskan, dari hasil konfirmasi dengan warga setempat, penyebab pal PBU bergeser karena adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Menurut informasi dari warga, lokasi itu sudah dibebaskan (aktivitas tambang) dan diganti rugi pada masyarakat di wilayah di Blok Matarape. Karena di situ memang ada lahan celah sekitar berapa meter,” katanya.
Sayangnya, Made Tarubuana tidak dapat memastikan radius jarak pergeseran pal batas utama yang disebabkan aktivitas pertambangan.
“Kalau datanya itu, Bagian Pemerintahan yang catat,” pungksanya.