KENDARI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Rajab Jinik, bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menelusuri siapa saja perusahaan yang bertanggung jawab atas keberadaan tiga kapal tongkang di Teluk Kendari, Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Kapal itu docking atau berada di atas Teluk Kendari dengan tujuan merawat kapal. Yang menjadi sorotan Dewan adalah kapal tersebut disinyalir docking tanpa izin pemerintah setempat.
“Di RDP itu kita hadirkan semua dinas terkait untuk mencari tau perusahaan apa yang memiliki tongkang tersebut,” kata Rajab, di Kantor DPRD Kendari, Senin (08/03/2021).
Dugaan aktivitas docking tongkang tersebut, menurut Rajab melanggar aturan yang ada di Kota Kendari. Selain itu, diketahui, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar saat itu juga pada ketika tiba di pelabuhan.
Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah.
“Jangan sesuka hatinya pengusaha melakukan aktivitas tanpa memperhatikan aturan yang ada,” ujarnya.
Rajab juga menegaskan, Dewan bakal mengih sejauh mana pengawasan kepelabuhanan KSOP dan Syahbandar setempat.
“Kenapa mereka membiarkan atau menutup mata terhadap aktivitas-aktivitas liar seperti ini,” katanya.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat adminstrasi pelayaran, Rajab juga menyinggung soal kerusakan ekosistem bahari imbas keberadaan kapal tongkang tersebut.
“Kita sangat peduli, apalagi itu berlabuh di mangrove, selain merusak ekosistem juga membunuh biota laut yang ada,” ungkapnya.
Rajab sendiri mengaku telah mengonfirmasikan hal itu kepada Lurah dan Camat setempat, namun kedua pihak kata Rajab, mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas kapal tersebut.
“Sehingga siapa pun mereka saya bakal melakukan pemanggilan untuk mengetahui pemilik tongkang ilegal itu,” tegasnya.
Lurah Wundumbantu, La Ode Ashar, mengaku tak tahu-menahu soal keberadaan kapal tongkang di wilayah pemerintahannya itu.
“Tidak ada surat penyampaian,” ujarnya singkat.