KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari angkat bicara terkait maraknya aktivitas tambang galian C (tanah urug) di kota lulo.
Apalagi, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengusaha tanpa badan hukum dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik menegaskan, bahwa berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seyogyanya tak ada kawasan pertambangan di Kota Kendari.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Tata Ruang Kota Kendari.
“Setelah itu, baru kita akan panggil pihak terkait untul Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” kata Ketua AMPG Kota Kendari ini, Rabu (17/3/2021).
Rajab kembali menegaskan, aktivitas pertambangan galian C harus dilengkapi dengan dokumen IUP. Jika tak mengantongi izin, maka pengolahan tanah urug itu tak boleh dilakukan.
“Kalau sampai ada aktivitas pertambangan di Kota Kendari, itu jelas melanggara Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra menyoroti maraknya aktivitas penambangan galian C di Kota Kendari, yang diduga kuat dilakukan secara ilegal.
Seketaris Umum (Sekum) Badko HMI Sultra, Arsadam Moita mengatakan, salah satu aktivitas penambangan yang dinilai ilegal terjadi di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Arsadam menyebutkan, bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya.
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal yang tidak disertai dengan badan usaha itu, bertentangan dengan RTRW Kota Kendari.
“Aktivitas ini, sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata dia, Selasa (16/3/2021).