KENDARI – Aktivitas PT. Citra Silika Mallawa (CSM) diadukan ke DPRD Provinsi Sultra, atas dugaan pemuatan dan penjualan ore material nikel dengan menggunakan pelabuhan yang tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus).
Adalah Barisan Pemerhati Rakyat (Baperkat) Sultra yang mengadukan dugaan aktivitas ilegal perusahaan yang beroperasi di Blok Sua-sua, di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Baperkat Sultra, Arif Suleman mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi selama satu minggu di Kolut. Alhasil, ditemukan aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty yang tak memiliki izin Tersus.
“Kami ada dokumentasi terkait kegiatan mereka (PT. CSM, red), dan bukti-bukti ini akan kami serahkan saat proses RDP nanti,” ujar Arif Suleman, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut, Ia menyebutkan, jika mengacu pada UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka aktivitas PT. CSM adalah tindakan pidana yang seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas, karena proses pemuatan yang dilakukan perusahaan tersebut dilakukan sejak awal 2020 lalu hingga sekarang.
Namun, lanjutnya, sampai sekarang tak ada juga tindakan dari pihak kepolisian. Menurut Arif, tak adanya tindakan tegas dari APH menimbulkan persepsi aneh. Sebab, sudah sangat jelas perusahaan tersebut tak memiliki izin Tersus, tapi tetap leluasa melakukan aktivitas pemuatan ore nikel di jetty yang diduga ilegal itu.
UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada pasal 297 (2) menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambak kapal, dan bongkar muat barang atau menaikan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan untuk kepentingan sendiri tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Terakhir kami ke Kolut itu pada 5 Januari 2021 lalu, kami menemukan ada lima unit kapal tongkang sedang berlabuh di Blok Sua-sua,” kata Arif.
Olehnya itu, Baperkat Sultra mendesak DPRD provinsi segera memanggil PT. CSM dalam RDP bersama pihaknya.
“Kami juga meminta Krimsus Polda Sultra untuk memproses secara hukum Direktur PT. CSM, atas dugaan menggunakan pelabuhan yang tidak memiliki izin Tersus,” tegasnya.
Tak hanya pimpinan PT. CSM, Baperkat juga mendesak Polda Sultra segera memanggil Kepala Syahbandar Kolaka, atas dugaan mengeluarkan izin berlabuh dan izin berlayar kepada beberapa tongkang milik PT. CSM, yang melakukan pemuatan material biji nikel yang berada di pelabuhan Blok Sua-sua,” desaknya.
Sementara itu, pihak PT. CSM yang dikonfirmasi via WhatsApp enggan memberikan tanggapan terkait dugaan yang dilontarkan aspirator