Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, SE Kapolri Dianggap Solusi Jangka Pendek

Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani/dpr.go.id

JAKARTA –Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani menyebut Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa jadi solusi jangka pendek sebelum UU tersebut busa direvisi.

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi UU ITE yang tak masuk dalam daftar program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Kapolri telah menyusun pedoman bagi aparat kepolisian untuk memaknai pasal-pasal potensi multitafsir UU ITE. Ini menjadi solusi jangka pendek sebelum UU-nya bisa direvisi,” ujar Christina seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (24/3/2021).

Sebelum merevisi UU ITE, kata anggota Komisi I DPR ini, harus merujuk pada banyaknya kriminalisasi dari pasal multitafsir sehingga kajiannya harus  lebih mendalam.

Bacaan Lainnya

“Merevisi UU ITE perlu untuk dilakukan berkaca pada banyaknya kasus-kasus kriminalisasi, sebagai ekses dari potensi multitafsir pasal-pasal UU ITE. Namun, kajian perlu dilakukan dalam menyusun NA (Naskah Akademik) dan draf RUU-nya,” kata politisi Partai Golkar asal DKI Jakarta ini.

Pos terkait