WAKATOBI – Sebanyak enam anggota DPRD Wakatobi melakukan walk out saat Rapat KUA PPS. Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemkab Wakatobi yang berencana meminjam 200 miliar rupiah guna pembangunan infrastruktur.
Keenam Anggota DPRD Wakatobi yang melakukan walk out tersebut, yakni Erniwati Rasyid dari Partai Gerindra, Mayana, Saharuddin, Wa Ode Rusmi, Irman, dan Arifuddin berasal dari fraksi PDIP.
Kepada awak media, Erniwati Rasyid yang merupakan sekretaris fraksi gabungan Gerindra, PAN, dan PBB mengatakan, jika dirinya bersama seluruh anggota yang keluar dari forum tegas menolak rencana tersebut karena Pemda Wakatobi dianggap tidak mampu merasionalkan pinjaman tersebut.
“Kemarin sudah ada keputusan tertinggi fraksi, menolak dalam hal ini meminta klarifikasi masalah pinjaman Rp 200 miliar itu untuk pembangunan infrastruktur. Tentunya klarifikasi yang kami maksud bahwa semuanya mengacu kepada PP Nomor 56/2018, bukan 1 poin tapi seluruhnya,” tegas Erniwati.
Erniwati juga mengaku tak ingin mengambil bagian dalam menanggung dosa bagi masyarakat Wakatobi, sehingga melakukan walk out. Sebabnya dalam PP 56/2018 tersebut, sebelumnya harusnya mendapat persetujuan dari DPRD berdasarkan Pasal 16 peraturan tersebut.
Selain itu, pada Pasal 18 bupati menyampaikan usulan rencana pinjaman daerah untuk mendapatkan pertimbangan Mendagri dengan melampirkan dokumen persetujuan DPRD.
Ditambah juga dengan menyertakan salinan berita acara pelantikan bupati, kerangka acuan kegiatan, RPJMD, RKPD, laporan keuangan pemerintah daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir, APBD tahun anggaran berjalann, rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun berkenaan, serta rencana keuangan pinjaman daerah.
“Tapi selama ini kita tidak pernah duduk bersama membahas ini bersama pemda. Apalagi ini yang mengajukan adalah penjabat bupati. Jadi saya mohon hadirkan penjabat bupati yang ingin melakukan pinjaman, sehingga bisa memberikan alasan yang kami minta,” katanya.
“Jika disepakati DPRD, maka siapa yang bertanggung jawab untuk membayar modal dan bunga. Apakah Pemda sudah memiliki draf rincian anggaran termasuk seluruhnya pinjaman itu didistribusi ke OPD. Maka sangat tidak etis membahas hal yang tidak pernah ditemukan sesuai dengan perundang-undangan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, apa yang dilakukan tersebut, merupakan tanggungnjawab moral terhadap masyarakat Wakatobi.
“Mari kita seriusi, mari kita mengolah daerah kita ini dengan benar, karena jika kita salah mengolah, bukan cuman Pemda yang terpapar, tetapi kejaksaan dan DPRD pula yang dipanggil untuk mempertangungjawabkan masalah ini,” katanya.
Sebelumnya, Jamaludin dari Fraksi Nasdem juga mengatakan jika telah terdapat empat fraksi yang memang cenderung tidak menginginkan adanya pinjaman anggaran.
“Jangan dulu dimasukan ke KUA PPS, ini harus mendapat persetujuan DPRD dulu. Namun kali ini kita sudah melakukan pembahasan KUA PPS, di dalamnya terdapat anggaran 200 Milyar itu. Coba hitungkan kami nilai rasio tingkat kemampuan daerah melakukan pengembalian utang supaya kita clear dulu sebelum kita lanjut pada pembahasan berikutnya,” kata Jamaludin.
“Kalau berbicara ngotot prosedural, ini sudah menyalahi prosedural dari sejak awal. Maka saya minta clear-kan dulu persoalan ini baru kita lanjut,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan jawaban Pemda Wakatobi sehubungan dengan amandemen gabungan komisi DPRD Kabupaten Wakatobi, terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2021. Pada halaman empat nomor 9 tercatat bahwa alokasi anggaran pinjaman daerah sebesar 20 miliar.
Dengan rincian anggaran berupa pembangunan kantor bupati, pembangunan jalan bypass, pembangunan sarana olah raga, pembangunan jalan untuk Tomia, Kaledupa, dan Binongko serta pembangunan jalan kompleks kantor bupati.