Tiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat setelah kepergok berjudi di ruang sidang paripurna, Rabu (24/3/2021) malam.
Selain tiga legislator, polisi juga mengamankan Sekretaris Dewan dan satu wartawan, yang ikut serta berjudi.
Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, membenarkan kejadian tersebut, dikatakannya penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terdapat aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam, seusai aktivitas perkantoran ditutup,” kata Filly dikutip dari laman Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Lanjut Filly, pihaknya tiba di Kantor DPRD Rote Ndao sekitar pukul 20.00 WITA dan langsung melakukan pengecekkan disetiap ruangab baik lantai satu maupun lantai dua. Sebelumnya anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dan juga di lobi gedung DPRD.
“Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama empat orang lainnya yang berinisial ZYA, AP, BK dan HG.
Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.
Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti
sebelum dilakukan penggerebekan.
“Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” tambah dia.
Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.
“Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” tambah dia.
Lebih lanjut kata dia, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao tiga anggota dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti.