Kilas Balik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Hingga Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Aksi menolak Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020/Istimewa

JAKARTA – Ketukan palu pimpinan sidang Rapat Paripurna DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengesahkan 33 Rancangan Undang-undang (RUU) termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dengan masuknya RUU PKS dalam agenda Prolegnas Prioritas 2021 menjadi bukti DPR mendengarkan dan terus menyerap aspirasi masyarakat, serta bukti keberpihakan lembaga legislatif kepada kaum perempuan.

“Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual,” ucap Puan Maharani, selepas rapat paripurna seperti dilansir dari Liputan6, Selasa (23/3/2021) lalu.

RUU PKS ini sebsungguhnya sudah diusulkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sejak 2012 dan terus mengalami tarik ulur dalam pembahasannya dalam rentang 8 tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

Berikut ini kilas balik singkat RUU PKS hingga disahkan masuk bahasan Prolegnas Prioritas 2021:

Tahun 2012, Komnas Perempuan mengusulkan RUU PKS untuk dibahas oleh lembaga legislatif. Dalam RUU tersebut setidaknya mengatur 9 jenis kekerasan seksual, antara lain: Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Pemaksaan penggunaan kontrasepsi, Pemaksaan aborsi, Perkosaan, Pemaksaan perkawinan, Pemaksaan pelacuran, Perbdakan seksual dan Penyiksaan seksual.

Tahun 2016, naskah akademik RUU PKS diserahkan ke DPR RI, namun hingga periode 2017 RUU PKS ini hanya disepakati sebagai usulan inisiatif DPR.

Tahun 2018, pembahasan RUU PKS kemudian menimbulkan perdebatan. Muncul anggapan rancangan ini akan memberikan celah perzinahan dan seks bebas, dan akhirnya pembahasannya mengalami berhenti.

Kemudian periode 2014 hingga 2019, RUU PKS masuk dalam daftar Prolegnas. Dari 15 kali masa sidang pembahasan berakhir buntu tanpa keputusan hingga masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 berakhir.

Tepatnya 2 Juli 2020, DPR bersama Pemerintah dan DPD memutuskan untuk mengeluarkan RUU PKS keluar dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Hingga akhirnya 23 Maret 2021, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual termasuk salah satu dari 33 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disahkan dalam rapat paripurna.

Pos terkait