RUU PKS di Prolegnas 2021, Komnas Perempuan Apresiasi Kerja DPR

Aksi mendukung RUU penghapusan kekerasan seksual ke dalam Prolegnas Prioritas/kapalperempuan.org

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Mariana Amiruddin mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Saya apresiasi DPR atas buah dari perjuangan itu,” ucap Mariana dalam seminar online bertajuk “Ending Sexual Violence: Religion, Human Rights and You’, dikutip dari laman Times Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Selanjutnya Komnas Perempuan, kata Mariana, akan mengajukan rekomendasi kepada DPR untuk menggunakan definisi yang mudah dipahami dalam RUU tersebut, agar tidak timbul kontroversi dalam pemahamannya.

Pihaknya juga akan mensosialisasikan pemahaman isi RUU PKS ini kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Meyakinkan masyarakat sehingga mereka mengerti RUU PKS perlu ada. Kalau tidak, bagaimana kita mendampingi korban dan cara pencegahannya (kasus kekerasan seksual),” tutur dia.

Pos terkait