JAKARTA – Diantara Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan pemerintah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sejak tahun 2019, RUU PDP ini telah masuk Prolegnas dan kembali masuk dalam Prolegnas tahun 2020, dan diusulkan kembali masuk Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldy mengatakan DPR optimistis bahwa RUU PDP akan segera disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang ini.
“Masa sidang ini (disahkan). Lebaran udah punya (UU PDP) lah kita,” beber politisi Partai Golkar ini dalam program Sapa Indonesia KompasTV yang disiarkan Selasa (23/3/2021).
Menurut Bobby, dalam pembahasannya, RUU PDP tidak ada hal substansi yang diperdebatkan secara alot.
Yang menjadi kajian utama saat ini, disebutkan Bobby adalah mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas.
Karena hingga kini belum diputuskan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.
“Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bisa bersama-sama menyepakati. Contonya mengenai hak dari pemilik data atau subyek data dengan kewajiban di pengendali data,” ucap Bobby.