Dewan Menanti Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Kadis Kominfo

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Laode Tariala (tengah). Foto : Dok. Parlemen.id.

KENDARI – DPRD Provinsi Sultra menanti hasil evaluasi Gubernur Ali Mazi terhadap kinerja Kepala Dinas (Kadis) Kominfo provinsi, sebagaimana rekomendasi lembaga legislatif yang ditandatangani oleh ketua, wakil ketua dan seluruh anggota dewan provinsi.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh (ARS) di sela-sela rapat paripurna Raperda budidaya laut dan penetapan H. Jumardin sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi, dua hari lalu.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Laode Tariala mengatakan, bahwa kini pihaknya masih menunggu tindak lanjut gubernur atas rekomendasi tersebut.

Terkait evaluasi yang diinginkan, politisi Partai NasDem ini menjelaskan, bahwa makna evaluasi itu luas. Untuk itu, pihaknya menanti seperti apa kebijakan gubernur atas rekomendasi dewan.

Bacaan Lainnya

Tariala juga menjelaskan, bahwa permintaan evaluasi itu merupakan keputusan lembaga, bukan orang perorang. Sehingga tak ada tendensi apapun.

Menurutnya, keputusan evaluasi itu merupakan kewenangan gubernur, sehingga pihaknya tak akan mengintervensi. Hanya saja, lanjutnya, gubernur harus mempertimbangan harmonisasi hubungan antara legislalatif dan eksekutif.

“Kalau kita secara kelembagaan tidak bisa mengintervensi urusan gubernur, kita hanya memberikan rekomendasi kepada beliau untuk mengevaluasi. Evaluasi itu dalam artian luas,” ujarnya, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut, Tariala menambahkan, bahwa pihaknya tinggal menunggu keputusan hasil evaluasi gubernur, sehingga dapat terjalin komunikasi yang baik antara gubernur dan legislatif.

Ditanya soal alasan mendasar dewan provinsi meminta gubernur mengevaluasi Kadis Kominfo, Tariala menjelaskan, bahwa rekomendasi itu merupakan buntut komentar Ridwan Badala di media sosial, yang menyebut salah satu anggota DPRD (Suwandi Andi, red) untuk banyak membaca agar lebih paham dan mengerti.

“Kami sebagai anggota DPRD wajib menyampaikan itu. Agar menjadi perhatian dan pembelajaran,” ucap Tariala.

Dikatakannya, DPRD adalah lembaga kontrol dan wajib untuk melihat dan menyampaikan, namun tidak dapat mengeksekusi, karena hal itu merupakan kewenangan Gubernur Sultra.

“Ya, sampai saat ini kan rekomendasi itu belum ditindaklanjuti,” katanya.

 

Pos terkait