Kuasa Hukum AHY Sebut Gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi

JAKARTA – Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham pada 31 Maret lalu, para pendukung Moeldoko dikatakan kembali melakukan kebohongan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ketum DPP Partai Demokrat, Mehbob setelah sidang pertama gugatan lpillubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

“Semakin memalukan, di bulan puasa, gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob.

Mehbob menjelaskan, bahwa pada gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021, dimana para penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.

Bacaan Lainnya

“Kalau mau bicara materi gugatan, Insha Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar majelis hakim menolak gugatan mereka, karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ surat kuasa palsu yang diberikan kepada 9 pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat laporan polisi pada Minggu 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ pungkas Mehbob.

Adapun sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi.

Pos terkait