Pileg dan Pilpres Digelar 28 Februari 2024

Ilustrasi. (Foto: Net)

JAKARTA – Pencoblosan Pemilu 2024 disepakati digelar pada 28 Februari 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat bersama pada 3 Juni 2021.

“Hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada awak media pada Jumat (4/6/2021) seperti dilansir Parlemen.id dari Detik.com.

Luqman mengatakan pihak DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara pilpres dan pileg digelar pada 28 Februari. Sedangkan untuk pilkada pada 27 November.

“Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya, yakni pada Maret 2022.

“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,” terangnya.

Editor: IUL

Pos terkait