TERNATE – Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa menilai pentingnya penegakan hukum dan pengamanan terhadap sektor pertambangan, khususnya bagi para pelaku pertambangan. Sebagai upaya reformasi, Komisi III akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Memang persoalan pertambangan di sejumlah wilayah di Indonesia bukan hanya di Maluku Utara, tapi juga ada di seluruh wilayah wilayah tertentu misalnya seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan, wilayah-wilayah yang kaya akan potensi alam, selalu menyisakan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Misalnya saat pasca tambang, yang selalu menjadi persoalan pelaku-pelaku tambang meninggalkan area pertambangan tanpa ditutup, nah ini perlu menjadi perhatian,” kata Supriansa di Ternate, Maluku Utara, Jumat (4/6/2021) seperti dilansir Parlemen.id dari laman dpr.go.id pada Senin (7/6/2021).
Politisi partai Golkar ini menegaskan agar para pelaku pertambangan yang meninggalkan area pertambangan tanpa ditutup atau tidak sesuai perjanjian seperti sebelum area pertambangan tersebut dilakukan harus dikejar dan diproses secara pidana.
“Ini tidak bisa main-main karena itu merusak keadaan yang ada di alam, penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh,” tegas Supriansa.
Menurut Supriansa, situasi dan kondisi sumber daya alam di sebuah wilayah harus juga memperhatikan masyarakat yang ada di dalamnya. Jangan hanya isi bumi dikeruk habis-habisan namun kepentingan-kepentingan masyarakat setempat diabaikan.
“Karena biar bagaimanapun masyarakat yang merasakan akibatnya katakanlah ada masyarakat yang setengah mati mendapatkan air bersih. Malut ini adalah daerah penghasil yang kaya akan sumber daya alamnya, tentu akan bisa berkurang karena hutan yang ada telah dibabat habis oleh pertambangan,” jelas politisi Dapil Sulawesi Selatan II ini.