Pencoblosan Pilkada 2024 Digelar 27 November

Ilustrasi. (Foto: Net)

JAKARTA – Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Pencoblosan pilkada digelar 27 November 2024.

“Hasil konsinyering semalam Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada awak media pada Jumat (4/6/2021) seperti lansir Parlemen.id dari Detik.com.

“Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” tambahnya.

Luqman mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan jadwal pencoblosan pileg dan pilpres pada 28 Februari 2024. Sementara tahapan pemilu akan dimulai Maret 2022.

“Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada hasil Pileg 2024,” jelasnya.

Luqman mengatakan kesepakatan itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Untuk selanjutnya dibahas dengan pemerintah.

“Selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja dengan menteri,” terangnya.

Editor: IUL

Pos terkait