JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih merespon dugaan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia mengatakan, Undang-undang perguruan tinggi menjadi dasar adanya statuta yang mengatur organisasi perguruan tinggi. Ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak oleh Ari Kuncoro saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 17 huruf a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Dikatakannya juga, aturan lain yang berpotensi diterjang oleh Rektor UI ialah ketentuan pada Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) melainkan juga menerabas aturan-aturan lain seperti Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menjadi dasar dikeluarkannya Statuta UI.
“Monggo pak Rektor bisa kembali ke aturan-aturan formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai “aji mumpung”, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain,” kata Abdul Fikri Faqi dalam keterangan persnya yang diterima Parlemen.id, Selasa (29/6/2021).
Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, rangkap jabatan tersebut juga dapat dapat mencoreng integritas sebagai rektor.
“Kalau sudah terbuka begini, saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan,” ujarnya.(**)