DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Muna

Rapat Paripurna Dewan DPRD Kabupaten Muna untuk mengumumkan pemberhentian Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu sebagai Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna masa jabatan tahun 2016-2021, Rabu (30/06/2021)/ Foto: Dok. PublikSatu

MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengumumkan pemberhentian Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu sebagai Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna masa jabatan tahun 2016-2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Muna, Rabu (30/06/2021).

“Sidang Paripurna hari ini dalam pengumuman pemberhentian Rusman Emba sebagai Bupati Muna dan Abdul Malik Ditu sebagai Wakil Bupati Muna masa jabatan tahun 2016-2021,” ujar Saemuna dilansir dari PublikSatu, Rabu (30/6/2021).

Pengumuman pemberhentian ini berdasarkan Pasal 71 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada presiden serta menteri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Masa jabatan Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna akan berakhir 2 September 2021. Oleh sebab itu, dalam undang-undang tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan maka DPRD Muna mengumumkan pemberhentiannya.

Selanjutnya Rusman Emba akan melanjutkan pemerintahannya pada  periode ke dua bersama Bachrun Labuta berdasarkan hasil Pemilihan Bupati Muna pada bulan Desember 2020.

Rencananya pasangan Rusman – Bachrun akan dilantik bulan September 2021 mendatang. Pengusulan pelantikan telah diusulkan oleh Pimpinan DPRD ke Kemendagri melalui Gubernur Sultra beberapa bulan lalu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Pos terkait