Suluh Perempuan: Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Seksual dan Sahkan RUU PKS

Ketua Umum Suluh Perempuan, Siti Rubaidah/Foto: istimewa

JAKARTA – Ketua Umum Suluh Perempuan, Siti Rubaidah meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum polisi pelaku kekerasan seksual di Halmahera Tengah.

Hal ini disampikannya menyusul kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di Halmahera Utara. Kali ini korbannya adalah dua remaja dibawah umur, yang berusia 15 tahun dan 16 tahun. Tragisnya pelaku dan lokasi kejadiannya di kantor polisi, yaitu di Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah.

Korban yang berusia 15 tahun adalah anak angkat (anak tiri pelaku) tidak hanya sekali tetapi lebih dari sekali mengalami pencabulan. Sedangkan, korban yang berusia 16 tahun adalah saudara kandung istri pelaku alias saudara ipar pelaku yang mendapatkan perkosaan dari pelaku.

Lanjut Siti Rubaidah, dua kejadian yang masih hangat dalam pemberitaan tersebut memberi sinyal bahaya pada masyarakat, bahwa . polisi dan kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat sekaligus aparat penegak hukum dalam sistem perlindungan dan penanganan korban justru menjadi lokus dan pelaku kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Bukan berarti kita memukul rata semua aparat kepolisian namun kasus diatas memberi bukti nyata betapa tidak amannya perempuan saat ini. Tidak ada ruang aman bagi perempuan,” katanya Siti Rubaidah dalam keterangan pers yang diterima Parlemen.id, Kamis (1/7/2021).

Dikatakannya, dalam kasus tersebut juga menegaskan bahwa kekerasan seksual masih menjadi momok yang menakutkan. Sehingga tidak ada ruang aman bagi perempuan dan ekerasan seksual dapat menjadi ancaman bagi siapapun.

Ia mengungkapkan, bahwa dari data kasus yang masuk dalam laporan tahunan Komnas Perempuan, korban kekerasan seksual berasal dari berbagai kalangan usia dengan ragam latar belakang yang berbeda. Tidak ada spesifikasi tertentu mengenai pelaku, tempat kejadian dan korban. Artinya setiap saat, siapapun, dimanapun dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Berbagai kasus kekerasan seksual yang menandakan bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

“Secara pribadi saya sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa korban di bawah umur di Halmahera Tengah. Negara harus menindak tegas pelaku dan memberi perlindungan dan pemulihan pada korban,” tegasnya.

“Sahkan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual),” tandasnya.

Pos terkait