KPU Tetapkan PAW Ketua Demokrat Sultra di DPRD

Komisioner KPU Sultra saat melakukan verifikasi PAW Muhammad Endang. Foto: KPU Sultra.

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara telah melakukan verifikasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Muhammad Endang di DPRD Sultra. Hasilnya, Ketua Demokrat Sultra yang mengundurkan diri saat Pilkada Konawe Selatan (Konsel) 2020 lalu tersebut, bakal digantikan Sarlinda Mokke.

“Sarlinda Mokke adalah DCT Partai Demokrat (untuk) Daerah Pemilihan Sultra 2 (Konsel dan Bombana), peraih suara terbanyak berikutnya dan memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi (Sultra),” terang Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/7/2021).

Natsir mengatakan, hasil verifikasi tersebut telah disampaikan KPUS Sultra kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sultra untuk tindaklanjut peresmian dan pengangkatan Sarlinda Mokke sebagai PAW Muhammad Endang.

Berdasarkan aturan, Sarlinda Mokke berhak atas posisi PAW karena menempati suara terbanyak selanjutnya setelah Muhammad Endang untuk Partai Demokrat di Dapil Sultra 2 (Konsel dan Bombana). Sarlinda mendapatkan 5.852 suara, sedangkan Muhammad Endang meraih 15.437 suara pada Pileg 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Sarlinda Mokke juga menjadi PAW Muhammad Endang pada periode 2014-2019 karena mengundurkan diri saat mengikuti Pilkada Konsel 2015.

Pos terkait