Korupsi Pejabat Bea Cukai Divonis 2 Tahun, Pakar: Sulit Beri Efek Jera

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea dan Cukai terkait korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun. Adapun pihak swasta yang menyuap divonis tiga tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad mengatakan bahwa di satu sisi ia menghargai proses hukum yang telah berlangsung hingga putusan.

“Semua proses yang telah berlangsung hingga pada putusan hakim patut dihargai. Bahkan pembelaan penasehat hukumnya pun perlu dihargai karena itu hak yang dijamin UU,” kata Suparji dalam keterangam persnya yang diterima Parlemen.id, Kamis (8/7/2021).

Namun demikian, di sisi yang lain Suparji mempertanyakan vonis karena dinilai terlalu ringan. Padahal, kerugian negara terbilang sangat besar.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi saya juga mempertanyakan vonis tersebut mengingat kerugian keuangan negara yang sangat besar dan dilakukan pejabat secara bersama-sama atau kolaboratif di tengah masa yang serba sulit,” tuturnya.

“Menurut saya vonis tidak seimbang dengan pelanggaran dan tidak sejalan dengan keadilan masyarakat. Karena tindakan bersama-sama oleh pejabat negara seharusnya menjadi faktor pemberat,” sambung akademisi Unversitas Al-Azhar Indonesia ini.

Terakhir, Suparji menganggap vonis ini akan menjadi preseden buruk terhadap perlawanan perilaku koruptif di Indonesia. Karena hukuman sulit untuk bisa memberikan efek jera.

“Hukuman itu sulit menjerakan dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum perkara korupsi,” pungkasnya.

Pos terkait