Penertiban Pelanggar PPKM Diminta Dilakukan Secara Humanis

Sultan B. Najamuddin. (Foto: Dok. DPD RI)

JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin meminta pegawasan serta penertiban pelaksanaan PPKM oleh aparat harus tetap menggunakan pendekatan yang humanis.

“Kepada seluruh aparat yang terlibat sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengawal serta mengawasi proses berjalannya PPKM harus menggunakan pendekatan yang humanis,” kata Sultan dalam keterangan resminya seperti dikutip dari laman dpd.go.id pada Senin (12/7/2021).

Senator muda asal Bengkulu tersebut mengatakan, dalam kondisi darurat saat ini pemerintah memang diharapkan tegas bagi pelanggar PPKM yang diterapkan. Namun, menurutnya, hal itu dilakukan setelah tindakan persuasif telah dilaksanakan secara maksimal.

“Sanksi pidana penting, tapi itu jalan yang terakhir. Yang utama tetap harus mengedepankan sikap edukasi dan menggunakan pendekatan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat,” terangnya.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai langkah menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19 justru dilaksanakan dengan cara-cara kekerasan yang lepas dari paradigma kemanusiaan,” sambung Sultan.

Sultan membenarkan hak individu masyarakat dalam situasi darurat bisa dibatasi oleh pemerintah dengan suatu konsekuensi hukum demi kepentingan umum yang lebih besar.

“Tetapi semua kebijakan harus tetap dalam koridor perlindungan, agar negara mempraktikkan kebijakan itu sebagai kewajiban untuk memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat,” jelasnya.

Sultan juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menjalankan PPKM ini sesuai aturan yang ada di daerah masing-masing.

“Saya yakin jika aparat dan masyarakat memiliki cara pandang yang sama akan pentingnya pemberlakuan PPKM ini, maka pemutusan mata rantai Covid-19 akan mampu memotong mata rantai penyebarannya. Jadi kita semua mesti bekerjasama dengan baik,” pungkasnya.

Pos terkait