DPR dan Pemerintah Akan Sahkan RUU Otsus Papua Besok

Rapat paripurna DPR RI besok (15/7/2021), DPR dan pemerintah akan mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua.

Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun mengatakan, RUU Otsus Papua telah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Badan Musyawarah (Bamus) juga telah menyepakati pengesahan RUU itu.

“Kamis (15/7/2021) besok. Kemarin sudah diputuskan di Bamus untuk disahkan besok,” kata Komarudin dilansir cnnindonesia.com, Rabu (14/7/2021).

Dijelaskannya RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Sebanyak 3 pasal diajukan pemerintah dan sisanya diajukan DPR.

Bacaan Lainnya

Pasal-pasal yang diajukan pemerintah berkaitan dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran di Provinsi Papua serta satu pasal lainnya berisi ketentuan peralihan.

DPR sendiri mengusulkan revisi 17 pasal. Dua dua pasal di antaranya merupakan aturan baru. Salah satu pasal baru mengatur pembentukan badan khusus Papua.

“Tentang pembentukan BKPPP, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, dipimpin langsung oleh wakil presiden, bertanggung jawab langsung pada presiden,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Satu pasal lainnya mengatur afirmasi Orang Asli Papua (OAP). RUU Otsus Papua mengubah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Seperempat total kursinya diisi oleh Orang Asli Papua dengan syarat dia tidak boleh berasal dari parpol,” ucap Komarudin.

“Tiga puluh persen di antaranya harus perempuan asli Papua,” katanya.

Pos terkait