PPKM Darurat Diperpanjang, DPR RI: Sektor Kesehatan Harus Tetap Diutamakan

Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: Dok. DPR RI)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga tanggal 25 Juli nanti.

Dia menyatakan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengutamakan sektor kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Tentu kami mengapresiasi keputusan Presiden hari ini, karena dengan keputusan ini sektor kesehatan tetap tersedia,” kata Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan pihak-pihak terkait tetap harus menjaga agar penularan COVID-19 dapat ditekan, serta meningkatkan kapasitas tracking, tracing.

Bacaan Lainnya

“Isolasi mandiri juga dapat tetap dijalankan dengan baik dan juga di rumah sakit juga tetap menjaga kapasitasnya,” ujarnya.

Pada saat yang sama, lanjut legislator asal Nusa Tenggara Timur ini, sebagaimana pernyataan Presiden, sektor ekonomi dipastikan juga tetap berjalan.

Dalam kapasitas tertentu juga tetap dibuka dengan terbuka dan juga Prokes yang ketat dan juga sekaligus untuk aspek sosial, perlindungan bagi kelompok kategori yang paling cepat kita dengar ada bantuan sembako, bantuan langsung tunai, subsidi internet semua bisa diberikan betul-betul yang berhak,” urainya.

Lebih lanjut menurut dia, pengumuman Presiden ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan sehingga niat untuk meningkatkan angka COVID-19 dan kapasitas rumah sakit, serta aspek ekonomi sosial juga terjaga dengan baik.

“Tentu kita melihat bahwa sektor hulu harus menjadi ujung tombak untuk menahan mobilitas dan menjalankan Prokes dengan benar dengan kelonggaran yang sudah diberikan oleh kebijakan PPKM Darurat seperti yang tadi Presiden sampaikan, untuk juga, jikapun harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak terjadi penularan ketika orang beraktivitas,” urainya.

Di sektor hilir lanjut dia, juga harus menjadi perhatian, karena sampai saat ini angka positif masih relatif tinggi, meskipun sudah mulai dapat dikendalikan.

“Untuk itu juga sektor hulu harus menjaga pelayanan kesehatan rumah sakit, baik itu obat, alkes harus disiapkan dan benar-benar dipastikan siap untuk menjaga sektor hilir untuk menjaga pelayanan kesehatan kita yang ideal, optimal, baik bagi COVID-19 maupun penyakit pasien lainnya,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan terkait dengan kecepatan untuk segera melakukan proses yang sudah terkonfirmasi penanganan juga harus diperhatikan.

“Komitmen Presiden tadi memberikan keyakinan kita bahwa bagi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri mereka juga tetap akan dibantu melalui pola semacam telemedisin atau dikontak oleh tenaga kesehatan, selain itu juga obat yang diberikan juga tetap bisa dilakukan dan bagi pasien isolasi mandiri yang di rumah ataupun isolasi yang perlu ditangani rumah sakit bisa segera dibawa ke rumah sakit,” imbuhnya.

“Tentu dengan keputusan ini kita akan melihat dari angka COVID-19, dan setelah tanggal 25 seperti yang sudah disampaikan, kita akan menyesuaikan lagi dengan kebijakan PPKM Darurat ini,” tukasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat yang akan berlaku hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Pos terkait