Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Kini dengan peraturan tersebut memungkinkan rektor Universitas Indonesia(UI) dapat memangku jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman dikutip dari detikcom, Selasa (20/7/2021).
Pada Statuta UI versi sebelumnya terdapat larangan rektor merangkap jabatan komisaris seperti tertiang dalam Pasal 35 huruf c, yakni rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Tetapi dalam Statuta UI yang baru saja ditetapkan, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata ‘pejabat’. Kini, rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi ‘direksi’ BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.
Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statuta UI versi baru). Berikut ini perubahannya:
Perubahan Statuta UI
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.