APBD Kota Kendari Tahun 2021 Resmi Ditetapkan

Penyerahan Persetujuan Bersama APBD tahun 2021 antara DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari dalam Paripurna yang di gelar DPRD Kota Kendari, Senin(30/11) malam./Foto: Dok. Humas Pro DPRD Kota Kendari

KENDARI – Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun anggaran 2021 resmi di tetapkan DPRD Kota Kendari. Hal ini di tandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama Antara DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari dalam Paripurna yang di gelar DPRD Kota Kendari, Senin(30/11) malam.

Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Inarto, ST, dan Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si serta di hadiri oleh WaliKota Kendari H. Sulkarnain K. SE., ME, Wakil walikota Kendari, Dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM. Sekda Kota Kendari, Dandim Kendari, dan di saksikan oleh Mahasiswa Fisip UHO yang sedang melakukan Praktek Kuliah Lapangan (PKL).

Berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021 yang menyatakan bahwa persetujuan bersama antar pemerintah deerah dan DPRD terhadap Raperda APBD TA 2021 ditanda tangani paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya TA 2021.

Dalam Sidang Paripurna tersebut diawali dengan Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021, dalam Pembacaan Pendapat akhir Fraksi yang di lakukan secara bergantian ketujuh Fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 Untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Selanjutnya Wali Kota Kendari dalam Sambutannya menyampaikan apresiasi sekaligus memberikan penghargaan kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kendari yang telah menyampaikan persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi sehingga RAPBD tahun Anggaran 2021 dapat ditanda tangani dalam bentuk berita acara persetujuan bersama.

“Rancangan APBD daerah ini akan segera kami ajukan kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk dievaluasi dan pada pertengahan bulan Desember rancangan APBD di Kota Kendari dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa program dan kegiatan yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari program dan kegiatan sebelumnya dalam rangka pencapaian target pembangunan untuk mencapai visi dan misi Kota Kendari. Sebelumnya Raperda tentang APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 telah di bahas oleh Banggar DPRD Kota Kendari bersama TAPD Kota Kendari.

Editor: Humas Pro DPRD Kota Kendari

Pos terkait