Pakar Dukung Proses Hukum Oknum PM Penginjak Warga Papua

ilustrasi. (Foto: google)

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan, tindakan dua anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara yang menginjak leher warga Papua tidak dapat dibenarkan. Sebabnya, hal itu mengarah pada tindakan arogan.

“Itu termasuk tindakan yang arogan dan tidak dapat dibenarkan. Seharusnya dua oknum PM tersebut mengedepankan langkah persuasif dan komunikatif,” katanya dalam keterangan pers.

“Saya kira tidak perlu menggunakan kekerasan, terlebih pada masalah-masalah ringan,” sambungnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Panglima TNI yang menegaskan dua oknum PM tersebut akan diberi hukuman. Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.

“Bahwa TNI merupakan pelayan masyarakat. Jangan sampai justru mendapat stigma buruk karena tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Membawa kasus itu ke ranah hukum sangat tepat,” ucapnya.

Suparji menilai, menginjak kepala merupakan kategori penganiayaan. Maka, ia berpendapat dua oknum itu bisa dikenakan pasal 351 KUHP.

“Menginjak leher atau kepala bisa dikategorikan penganiayaan sebagaimana dkatur dalam pasal 351 KUHP. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dan supaya ada penyelesaian yang tuntas dan komprehensif, perlu dilakukan penelusuran terhadap akar permasalahannya,” tukasnya.

Pos terkait