Miris! Insentif Pemulasaran Jenazah Minim, Hugua : Tidak Manusiawi

Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua. Foto: Ikas.

KENDARI : Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua menyoroti kebijakan pemerintah terkait insentif tenaga medis dan tenaga penunjang yang bertugas menangani pasien Covid-19.

Kepada awak media, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini membeberkan fakta yang ditemukannya di lapangan.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor : HK. 01.07/MENKES/4239/2021, petugas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 terdiri dari tenaga medis dan tenaga penunjang.

Dijelaskannya, tenaga medis dan tenaga penunjang diberikan insentif atas jasanya dalam menangani pasien Covid-19. Sayangnya, insentif yang diberikan terhadap tenaga penunjang seperti tenaga pemulasaran jenazah yang sangat memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

Hugua juga mengaku, bahwa dirinya menerima aspirasi dari salah satu tenaga pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang bertugas di RSUP Bahteramas, terkait insentif yang diberikan sangat tidak manusiawi.

“Bayangkan saja, mereka (tenaga pemulasaran, red) hanya diberi insentif Rp450 ribu setiap bulan. Ini kan sangat tidak manusiawi,” ujar Ketua PHRI Sultra ini.

Menurutnya, besaran insentif tersebut tak sebanding dengan risiko yang dihadapi para tenaga pemulasaran jenazah. Dengan beban tugas yang berat tentu bisa membuat imunitas turun.

Tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 menanggung risiko yang sama dengan tenaga medis, karena taruhannya nyawa.

Setidaknya, lanjut Hugua, meski besarannya tak sama dengan tenaga medis, insentif para tenaga pemulasaran seyogyanya mendekati.

“Kalau tenaga medis diberi insentif Rp4,5 juta. Sedangkan petugas pemulasaran hanya 10 persennya yakni Rp450.000. Inikan sangat miris, padahal risikonya sama-sama berpotensi terpapar Covid, ” ungkapnya.

Olehnya itu, Hugua meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi meninjau kembali keputusannya, terkait insentif untuk tenaga pemulasaran.

“Kalau tidak ditinjau ulang keputusan gubernur tentang insentif petugas pemulasaran, maka berpotensi terjadinya pemogokan,”

Ketua BPD GIPI Sultra ini juga mengimbau seluruh kepala daerah se-Sultra untuk memperhatikan tenaga penunjang tersebut.

“Saya juga sudah sampaikan hal ini kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Pak Nursalam Lada agar memanggil BPKAD dan Dinas Kesehatan Sultra dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mengkaji ulang keputusan gubernur tentang insentif tenaga pemulasaran,” jelasnya.

Tak hanya itu, Hugua juga akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan RI sebagai mitra dari Komisi II DPR RI, untuk membicaraka  persoalan ini.

“Bisa jadi, hal serupa juga terjadi di daerah lain,” pungkasnya.

Pos terkait