RUU PMSE Disetujui Menjadi UU

Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal terkait RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Foto: dpr.go.id/Geraldi/Man

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (7/9/2021).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco disambut jawaban “setuju” oleh seluruh anggota yang hadir secara virtual maupun hadir fisik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Dasco pun mengetuk palu sidang tanda disetujuinya RUU yang dibahas Komisi VI DPR RI tersebut seperti dilansir dari laman DPR RI.

Sebelumnya, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan dalam implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce, Komisi VI DPR RI sangat menekankan agar pemerintah menyiapkan program nasional jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN.

“Pemerintah juga diharapkan agar senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini agar para pelaku di Indonesia dan pemangku kepentingan di Indonesia dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia,” papar Hekal.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah agar mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, mengingat bahwa RUU tentang Persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce ini berkaitan dengan transaksi perdagangan antar wilayah, sehingga penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan data pribadi para konsumen.

Mewakili pendapat akhir pemerintah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, persetujuan atas RUU ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini merupakan payung hukum kerja sama pada sektor e-Commerce antar pemerintah di ASEAN. “Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-Commerse di ASEAN,” ungkapnya.

Pos terkait