Terkait Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan, perlunya penelusuran secara mendalam mengenai siapa pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya 41 nyawa warga binaan.
“Pertama, saya mengucapkan duka cita yang mendalam atas peristiwa nahas tersebut. Peristiwa ini harus diusut tuntas secepat dan setepat mungkin sebabnya karena akibat dari kebakaran sangat serius,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Rabu (8/9/2021).
Menurut Suparji, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang ini tak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.
“Kita berharap jangan sampai misalnya hanya berhenti pada konsleting listrik. Karena jika melihat info, para korban terjebak di dalam sel sehingga tak bisa menyelamatkan diri. Para pihak yanf terkait dengan peristiwa bisa diperiksa melalui pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian,” tuturnya.
“Maka bisa dicek, siapa yang pada saat kejadian bertugas menjaga sel tersebut. Kenapa bisa tidak sempat membuka? Kemana penjaga saat kebakaran berlangsung?,” tanya Suparji.
Perihal pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, menurut Suparji hal itu dimungkinkan. Karena korban dari kejadian ini terlalu fatal dan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Kalapas.
“Yang terpenting saat ini pengungkapan sebab kejadian. Jika ditemukan sebabnya dan menyangkut 359 KUHP maka semua pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Peristiwa tragis ini harus dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola Lapas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.