Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI meninjau pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (8/9/2021).
Selain kunjungan, Tim Komisi V DPR RI juga menggelar pertemuan dengan Bupati Pekalongan dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membahas rencana peningkatan kapasitas jalan strategis penghubung obyek wisata dan pusat ekonomi masyarakat.
“Hasil kunjungan yang kita ekspos dari Pemerintah Kabupaten memang menjadi penting bagi pembahasan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang harus segera diubah,” kata Ridwan Bae, dikutip di laman resmi DPR RI, Kamis (9/9/2021)
“Di dalam UU Jalan ini, ada tingkatan kewenangannya, yaitu pusat, provinsi dan kabupaten. Jika terbagi seperti ini, ada sejumlah kabupaten di Indonesia yang tidak akan sanggup menyelesaikan tugas-tugas pokok terkait persoalan infrastruktur jalan,” sambungnya.
Legislator asal Sulawesi Tenggara itu juga menilai UU Jalan yang berlaku saat ini harus segera direvisi. Menurutnya begitu banyak kabupaten di Indonesia yang kewalahan atau tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan mengenai infrastruktur jalan.
“Makanya, UU Jalan harus kita ubah, salah satu jalan keluarnya adalah pusat harus bisa menyelesaikan persoalan jalan provinsi dan kabupaten, bilamana kabupaten dan provinsi tidak mampu melaksanakan itu,” jelas mantan Bupati Muna dua periode itu
Ia melanjutkan, Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu contoh yang mengalami kendala itu. “Mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya, yang mana UU yang baru di tahun 2022 ini bisa terselesaikan,” ucapnya.
Ridwan mengakui pula jika pandemi Covid-19 sangat berdampak atas bergesernya prioritas penganggaran dari penanganan infrastruktur yang dialihkan untuk penanganan dampak Covid-19.
Oleh karena itu, kata dia, banyak kerusakan infrastruktur yang tak dapat ditangani pihak kabupaten, yang utamanya adalah jalan-jalan bernilai strategis yang menghubungkan obyek-obyek wisata dan pusat ekonomi masyarakat.
“Makanya, menjadi penting untuk segera menyelesaikan UU Jalan pada tahun 2022 nanti. Namun, dari kunjungan ini, bagusnya kita tahu bahwa Pekalongan sudah mengalami zona hijau. Jadi saya harapkan bisa menyelesaikan penanganan infrastruktur jalan,” tutur Politisi Golkar itu.
Demisioner Ketua Golkar Sultra itu pun menekankan agar pemerintah pusat tidak lagi membeda-bedakan penanganan infrastruktur antara pusat, provinsi, hingga kabupaten. Ia berharap pelayanan dasar harus merata sampai ke seluruh pelosok Indonesia.
“Indonesia kan satu kesatuan, semua kebutuhan dasar masyarakat menjadi tugas pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi dan pusat. Jika kabupaten dan tidak sanggup, maka artinya negara punya beban,” tekan Ridwan.
Mewakili Komisi V DPR RI, Ridwan meminta pemerintah pusat tidak membedakan penanganan infrastruktur antara jalan nasional, kabupaten dan provinsi.
“Selama kabupaten dan provinsi tidak mampu melaksanakan penganggaran terhadap pelayanan dasar itu, berarti negara dalam hal ini, pemerintah pusat wajib untuk melaksanakan itu,” tandasnya.