Dear Pak Jokowi, Rp1,2 Juta BLT UMKM itu Belum Cukup

Ilustrasi usaha warteg / Net

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp1,2 juta yang dikucurkan pemerintah melalui program Percepatan Pemulihan Ekonomi nasional (PC-PEN) sangat diapresiasi namun dianggap belum cukup untuk membuat pengusaha warteg bangkit di tengah situasi pandemi. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas bantuan BLT  UMKM sebesar  Rp1,2 juta. Tetapi itu bukan berarti pemerintah selesai dan cukup hanya untuk membangkitan atau memulihkan ekonomi rakyat kecil atau UMKM termasuk warteg dari keterpurukan, karena kondisi UMKM termasuk warteg ini di masa pandemik COVID-19 dalam kondisi kesulitan yang cukup sangat berat,” ujar Mukroni seperti dikutip dari laman fin.co.id, Minggu (12/9/2021).

Dikatakannya, sejak masa Pandemi COVID-19 terjadi, sudah lebih dari 50 persen pelaku usaha warteg yang merupakan anggota Kowantara berhenti usahanya alias gulung tikar. Selain tak mampu membayar sewa tempat usaha, para pengusaha warteg juga terjebak utang, baik dengan pihak perbankan maupun leasing kendaraan. 

Bacaan Lainnya

“Lebih dari  50 persen tutup alias bangkrut, survei Asian Development Bank [ADB] 30 juta UMKM mengalami kebangkruta, artinya Pemerintah bukan hanya berhenti di pemberian BLT sebesar Rp1,2 juta saja, akan tetapi pemerintah harus melakukan hal lain, terutama memulihkan daya beli masyarakat agar sektor UMKM menggeliat kembali,” tegasnya. 

Kata Mukroni, pemerintah harus memberikan stimulus biaya hidup sehari-hari karena rakyat kecil harus disubsidi, seperti listrik, air, telepon sembako dan yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil, karena mereka yang kena imbas pandemi adalah rakyat bawah alias rakyat kecil.

“UMKM terutama warteg-warteg sekarang dililit kredit macet akibat pandemi dan ini mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan pembiayaan untuk melangsungkan usahanya Akibat sulitnya akses permodalan, maka perlunya pemerintah mengeluarkan regulasi yang mempermudah untuk UMKM dalam hal ini warteg-warteg  dimudahkan untuk memperoleh akses permodalan dengan bunga yang terjangkau,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Program tersebut sebagai bentuk dukungan bagi UMKM dan Korporasi mengatasi dampak pandemi COVID-19 tersebut, khususnya sektor usaha mikro. 

Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (9/9/2021). 

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.

Pemerintah menugaskan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat. Penyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pos terkait