Politisi PPP yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyoroti over kapasitas lapas yang banyak terjadi di Indonesia. Menurutnya, ada tiga permasalahan yang harus diselesaikan untuk mengatasi permasalahan lapas di Indonesia.
“Ada 3 hal untuk menyelesaikan, regulasi atau substansi hukum, struktur hukum kelembagaan lapas dan budaya hukumnya,” ungkapnya dalam Forum Legislasi bertema “Over Kapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021) seperti dilansir dari laman DPR RI.
Arsul Sani menilai, penegakan hukum saat ini di Indonesia masih belum murni dan konsekuen. Ia mencontohkan dalam penegakan hukum kasus narkotika, hampir 50 persen penghuni lapas saat ini merupakan terpidana kasus narkoba yakni penyalahguna murni yang bukan pengedar.
“Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahgunaan guna murni diproses hukum tetapi ujungnya adalah rehabilitasi, tapi penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi di daerah. Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika, jika ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi,” terangnya.
Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum di Indonesia perlu dibenahi, salah satunya dalam kasus narkotika.
“Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yang murni dan konsekuen,” tambah Arsul.
Arsul mengatakan, RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) nantinya penting disusun untuk meletakkan prinsip Mandela Rules, yakni untuk mengatur standar minimal peraturan tentang dasar-dasar perlakuan terhadap narapidana.
“Kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan,” tambah legislator dapil Jawa Tengah X ini.