Hinca Pandjaitan Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi Demokrat Kubu Moeldoko di Pengadilan TUN

Hinca Pandjaitan. Foto: Laman Partai Demokrat

Sekjend Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti dan saksi kubu Moeldoko di Pengadilan TUN yang digelar pada Kamis (16/9/2021).

Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian pada Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak.

“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlemen.id

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat yang masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

Bacaan Lainnya

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?” kata Hinca.

Selain sidang tersebut, pada hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok.”

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.

Pos terkait