Lelang Barang Rampasan Koruptor, KPK Setor Hampir Rp1 Miliar ke Kas Negara

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri / Courtesy RMOL

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hasil lelang barang rampasan dan uang pengganti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyetorkan uang sebanyak Rp 984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani ke kas negara.

“Berasal dari lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dkk dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp 517.104.999,” ujar Ali dikutip dari laman RMOL, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, barang yang menjadi objek lelang adalah, satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam metalik dengan harga limit Rp 185.562.000 dan laku terjual Rp 188.105.000; dua unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna Hitam Metalik tahun 2017 dengan harga limit Rp 286.623.000 dan laku terjual Rp 328.999.999.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000 sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana Yul Dirga.

Bacaan Lainnya

“Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara,” pungkas Ali.

Pos terkait