Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan tak hanya Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur sendiri, tetapi bersama lima orang lainnya yang digelandang ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (21/9/2021) untuk dimintai keterangan.
Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan Bupati Koltim yang baru menjabat sekitar tiga bulan itu dalam OTT KPK.
“Iya betul, salah satu yang ditangkap (Bupati Kolaka Timur),” ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Rabu, (22/9/2021).
Ditempat berbeda, Kasubdit Penmas Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan terjadinya OTT terhadap Bupati Koltim dan lima orang lainnya yang kini tengah dimintai keterangan.
“Benar (Bupati Koltim) totalnya enam orang,” ungkap Dolfi.
Dari informasi yang dihimpun Parlemen.id, OTT KPK di Koltim bermula pada Selasa malam, tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.00 WITA dilakukan penangkapan yang diduga adalah Kepala Dinas BPBD Koltim di rumah kost Nadine yang terletak di belakang masjid Raya Orawa, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur dan melakukan penyegelan terhadap kamar kost itu.
Sekitar 30 menit kemudian, bertempat di rumah jabatan Bupati Koltim di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta
dilakukan OTT terhadap Bupati Koltim, Andi Merya Nur.
Tim OTT KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Koltim bersama dengan ajudan di rumah jabatan bersama Kadis BPBD Koltim dan kemudian dibawa oleh tim KPK ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Selain keduanya, KPK juga membawa serta dua orang yang diduga Ajudan Bupati Koltim dari instansi kepolisian yakni Briptu Randi dan Brigadir Novriandi, serta ajudan dari sipil yakni Yuspika dan supir bupati bernama Ake.
Hingga berita ini terbit, ke enam orang yang terjaring OTT KPK itu masih menjalani pemeriksaan di salah satu ruang di Ditreskrimsus Polda Sultra dan belum ada satupun pihak tim KPK yang bisa ditemui.