Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang berkolaborasi dengan Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur terkait bagi-bagi jatah dana bencana.
“Tapi dana bencana belum dinikmatinya, malah dia sendiri dan suaminya serta beberapa staf kini sudah terima bencana dengan masuk sel penjara,” ujar Azmi dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Menurut Azmi, hal itu merupakan risiko yang harus dialami seseorang yang bermufakat dalam penyertaan untuk kejahatan. Begitu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, siapapun mereka yang terlibat dan berperan membantu kejahatan tersebut akan diminta pertanggungjawaban hukum.
Kini, karena keadaan mereka diduga melakukan tindak pidana, maka mereka dibawa KPK dahulu ke Jakarta untuk diperiksa lebih anjut .
“Karena dianggap dari masing-masing pelaku yang OTT ini ada keinginan yang sama dan tujuan yang mau diraih oleh para pelaku dalam hal ini untuk korupsi dana bencana tersebut, sehingga patut diminta keterangan atau pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya,” sambung Azmi.
Kepada penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan, Azmi meminta agar lebih mendalami lagi dan memetakan siapa pelaku langsung dan pelaku tidak langsung dalam kasus ini. Termasuk siapa yang menggerakkan dan siapa yang hanya membantu dan kombinasi di antara semua itu.
Sebab, sebenarnya peserta membantu tidak memimpin, melainkan biasanya mengikuti pelaku utamanya.
“Ini harus bisa dibongkar penyidik KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azmi menilai Bupati Kolaka Timur terbilang ceroboh, kurang teliti, dan tidak hati-hati. Dia tidak mau memetik pelajaran dari kejadian serupa yang telah menimpa kepala-kepala.daerah lainnnya, yang lebih dulu ikut melakukan korupsi.
“Seharusnya kejadian OTT kepala daerah sebelumnya bisa menjadi jembatan kesadaran dalam diri, bukan malah ikut terjerumus. Apalagi dia baru menjabat sekitar 3 bulan,” sambungnya.
Azmi berpesan kepada pimpinan daerah lainnya untuk tidak korupsi. Apalagi mempermainkan dana bencana. Sebab, cepat atau lambat pasti tertangkap.
“Ini hanya masalah waktu. Pasti akan tertangkap pelakunya yang korupsi uang bencana, karena sudah banyak contoh kasusnya,” demikian Azmi.