KENDARI – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dana hibah, DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersurat ke DPP Partai Gerindra terkait pengusulan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra dari kader Andi Merya Nur.
Sekretaris Umum (Sekum) DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan, permintaan pencabutan KTA Andi Merya Nur tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Andi Merya Nur sebagai tersangka.
“Apa yang dilakukan Ibu Mery adalah tindakan pribadi. Partai Gerindra tidak mentolerir terhadap apa yang telah dilakukan Ibu Mery selaku Bupati Kolaka Timur,” kata Safarullah dalam keterangan persnya, Jumat (24/9/2021)
Safarullah juga menegaskan, atas kasus yang menimpa Andi Merya Nur, Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum. Sebab tindakan yang dilakukannya itu, adalah perbuatan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.
Diketahui, Andi Merya Nur adalah Ketua DPC Partai Gerindra Kolaka Timur. Namun karir politiknya harus terhenti, dilakukan penangkapan atas dirinya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Koltim.