Soal Remisi Narapidana, Pakar: Putusan MK Sejalan dengan Nilai HAM

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang berunjuk rasa menolak kemudahan remisi bagi narapidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016) / Courtesy Kompas.com

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan, baik itu narapidana narkotika, korupsi atau terorisme diapresiasi oleh Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad.

“Putusan ini patut diapresiasi karena menjunjung dan sejalan dengan nilai HAM serta konstitusi. Karena semua narapidana pada dasarnya berhak untuk mendapat remisi,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (1/10/2021).

Ia juga mengatakan bahwa remisi sejatinya dapat mengurangi over kapasitas lapas. Mengingat, kondisi lapas kita hari ini sangat memprihatinkan.

“Ada yang satu ruangan kecil untuk puluhan orang, mereka berdesakan dan tidak mendapat perlakuan layak. Dengan remisi, hal itu bisa diatasi dan dapat mencegah peristiwa nahas seperti di Lapas Tangerang kemarin,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, MK juga sudah tepat bila tidak menguji PP no 99 Tahun 2012 yang melarang remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, narkotika dan beberapa tindak pidana lain. Aturan ini, kata dia, lebih tepat jika dibawa ke Mahkamah Agung.

“PP tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Agung untuk judicial review. secara normatif, PP tersebut ada masalah, karena ketentuan pengecualiannya hanya disisipkan. Maka perlu dilakukan pengujian  dan peninjauan kembali di  MA,” jelasnya.

Pemberian remisi, menurut Suparji adalah hak setiap narapidana. Ia setuju bila persyaratannya harus diatur, namun jangan sampai remisi tidak diberikan karena itu tak sejalan dengan nilai HAM.

Pos terkait