KENDARI – Aliansi Pemuda Indonesia (API) Sultra mengadukan dugaan aktivitas bongkar muat ilegal PT. Lautan Bahari Nasional (LBN) di pelabuhan khusus (Pelsus) milik PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) ke DPRD Provinsi Sultra, Senin (7/12/2020).
Kehadiran massa aksi di gedung dewan provinsi itu diterima oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman.
Dalam orasinya, Korlap API Sultra, Yayat Nurkholid mengungkapkan, PT. PMS diduga tak mengantongi dokumen surat izin bongkar muat. Anehnya, PT. LBN justru leluasa melakukan aktivitas bongkar muat barang di Pelsus PT. PMS.
Parahnya lagi, aktivitas ilegal tersebut terkesan mendapatkan dukungan dari pihak Syahbandar Molawe. Pasalnya, instansi yang memiliki otoritas terhadap aktivitas pelayaran itu cenderung melakukan pembiaran.
“Kami patut menduga, bahwa pihak Syahbandar Molawe telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan di wilayahnya,” ujar Yayat Nurkholid.
Untuk itu, API Sultra mendesak pihak DPRD Provinsi agar segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. LBN, PT. PMS dan Syahbandar Molawe.
“PT. LBN merupakan perusahaan penyedia jasa bongkar muat yang melakukan aktivitas di Pelsus milik PT. PMS, namun kami menduga PT. PMS ini tidak memiliki surat izin terkait bongkar buat, sebagaimana dalam regulasi telah diatur bahwa badan usaha pelabuhan dalam melakukan aktivitas bongkar muat harus memiliki izin,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman yang menerima massa aksi memastikan, bahwa pihaknya akan segera mengagendakan RDP bersama PT. LBN, PT. PMS, Syahbandar Molawe dan instansi terkait lainnya.
“Kami terima aspirasi massa aksi dan kami akan segera agendakan RDP dengan pihak terkait, kami akan upayakan terselenggara dalam bulan ini, nanti dibuatkan jadwal oleh sekretariat,” kata Ketua PKS Muda Sultra ini.