Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dilapor Atas Dugaan Pemotongan Uang Honor Pamdal dan OB

Direktur ALIPP, Uday Suhada saat melaporkan dugaan korupsi pemotongan uang honor Pamdal dan Office Boy DPRD Kota Serang, yang diduga menyeret nama salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Rabu (6/10/2021) / Ist

SERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Provinsi Banten berinisial RA dilaporkan ke Direskrimsus Polda Banten atas dugaan tindak pidana korupsi, yaitu memangkas honor para pegawai Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan DPRD Kota Serang.

Terlapor yang juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang itu diduga melakukan aksinya diduga telah dilakukan sejak Januari lalu.

Direktur ALIPP, Uday Suhada mengatakan, yang menjadi dasar pelaporan ke Mapolda Banten adalah dokumen APBD Kota Serang tahun 2021. Didalamnya tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp1.287.600.000.

Pada proses tender terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT PNS Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.110.000.000. Peserta kedua adalah PT. MKM dengan nilai penawaran Rp1.247.600.000.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi pada tahapan evaluasi, yang diundang hanya PT MKM dan menjadi pemenang tender tersebut,” terang Uday Suhada seperti dikutip Parlemen.id, Rabu (6/10/2021).

Namun pada tahap pelaksanaan, pembayaran gaji (honor) kepada para petugas Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan atas hak mereka.

“RA diduga telah memotong honor Pamdal dan OB dengan modus meminjam perusahaan yang digunakannya dengan kompensasi 5 persen. Terkait proses pencairan dilakukan RA melalui stafnya, yakni DS, secara rutin setiap bulan di Bank BJB,” terangnya.

Aktivis anti korupsi Banten ini merinci, setiap bulan dana yang semestinya diserahkan ke para pegawai adalah sebesar Rp 154.569.163. Tapi jumlah yang diberikan hanya Rp 100.500.000,-  

“Bayangkan, sudah honor mereka di bawah UMK, yang semestinya minimal Rp 3,8 juta per bulan, ini malah hanya Rp 2,8 juta, ditambah pula dengan perampokan yang dilakukan RA sekitar 30 persen. Praktis mereka hanya menerima Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta. Ini sangat zalim,” tegas Uday.

Dalam hitungan ALIPP, RA telah memotong hak dari keringat para pegawai Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Rp 46.339.374,85 setiap bulan.

“Jika dihitung sejak Januari hingga September 2021, saudara RA memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB itu sebesar Rp 417 juta rupiah,” jelas Uday.

Selain RA, terlapor lainnya adalah DS, seorang staf RA yang rutin mencairkan uang tersebut di Bank BJB.

Sampai berita ini diturunkan pihak terlapor belum memberi respons untuk menanggapi laporan ALIPP tersebut.

Pos terkait