RUU Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan Dibahas, Baleg DPR RI: Tak Bentuk Provinsi Baru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Runi/Man/dpr.go.id

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan yang diusulkan Komisi II DPR RI tidak membentuk provinsi baru. RUU ini diperlukan mengingat dasar hukum pada tujuh provinsi tersebut masih mengacu pada UU yang lama.

Tujuh RUU provinsi itu, yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.

“(RUU tersebut) bukan berarti membentuk provinsi baru. Ini kesepakatannya adalah tidak boleh menghilangkan sejarah pembentukan provinsi pertama kali. Jadi ini menjadi satu kaitan,” jelas Ledia usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021) seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Undang-undang yang mengatur provinsi sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah Propinsi yang masih mengacu pada UU RIS (Republik Indonesia Serikat) serta UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Ledia mengatakan, RUU ini merupakan amanat, sehingga menurutnya pembahasannya harus diselesaikan. Ia menerangkan progres RUU ini sudah diselesaikan dan berharap dapat dibahas bersama pemerintah tidak terlalu lama, karena provinsinya existing. Selain itu, aturan mengenai batas wilayah dan perkara lainnya sudah selesai.

Anggota Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan, alasan mengapa Sulawesi Utara (Sulut) harus dibuat kembali undang-undangnya karena Sulut telah mengalami pemekaran dengan Gorontalo. Dalam hal tersebut, Gorontalo sudah memiliki undang-undang provinsinya sedangkan Sulut belum, sehingga RUU ini berisi banyak perbaikan-perbaikan seperti pada provisi yang mengalami pemekaran tersebut.

“Jadi yang tadi disampaikan sudah ada surpres (surat presiden), dan itu konteksnya dengan yang provinsi pemekaran. Yang sekarang ini fokusnya adalah memperbaiki dasarhukum pembentukan provinsi provinsi yang sebenarnya sudah ada,” terang politisi yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam penyerahan usulan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Pos terkait