JP3 Sultra Desak Bawaslu dan Gakumdu Konsel Usut Tuntas Temuan Money Politik

JP3 Sultra mendesak pihak Bawaslu dan Gakumdu Konsel agar mengusut tuntas kasus dugaan money politik, yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon. Foto: Beni/Parlemen.id.

KONAWE SELATAN – Jaringan Pemuda Pemerhati Pemilu dan Pilkada (JP3) Sultra mendesak Bawaslu dan Gakkumdu Konawe Selatan (Konsel) menuntaskan kasus temuan money politik yang terjadi di Konsel.

Korlap JP3 Sultra, Irhas mengatakan, Bawaslu Konsel harus bertindak tegas kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel yang kedapatan melakukan money politik. Sebab, hingga saat ini Paslon tersebut masih bebas.

“Kami ingin Bawaslu tegas dalam menuntaskan kasus money politik di Konsel. Harus ada sanksi tertentu, apalagi kasusnya kemarin viral,” kata Irhas, Selasa (8/12/2020).

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta Pilkada bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politik. Hal itu dijelaskan dalam frasa Undang-nudang Pilkada itu di ayat 2, yang menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan money politik.

“Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan money politik,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa dalam video yang viral, secara jelas ada seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp. 100.000 untuk dibagikan kepada warga.

“Dimana kita bisa saksikan dalam video yang berdurasi 21 detik itu, ada pengakuan dia suruhan salah satu Paslon,” ujarnya.

Untuk itu, Irhas berharap agar Bawaslu maupun Gakkumdu Konsel memproses secara tegas Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran money politik itu.

“Kami berharap agar diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Beni/Azka

Pos terkait