Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyebut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10/2021) sebagai UU yang pro oligarki dan melindungi mafia pajak.
Juru Bicara PRIMA, Mesak Habari menegaskan, ketentuan perundang-undangan yang pro terhadap oligarki harus segera dihentikan, termasuk UU HPP ini.
Menurutnya, orang-orang super kaya di Indonesia harus dikenai pajak yang tinggi dan mereka yang melakukan penggelapan pajak harus dihukum seberat-beratnya.
“Harta kekayaan mereka harus disita oleh negara, bukan malah mafia-mafia pajak ini dilindungi,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/10/2021) yang diterima Parlemen.id.
Mesak menyayangkan, UU HPP tidak melakukan antisipasi perilaku orang super kaya yang berpotensi melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyikan aset dimiliki untuk menghindari kewajiban pajak.
Ia mengingatkan terkait laporkan dalam Panama Papers dan Pandora Papers banyak orang super kaya dan pejabat di Indonesia yang berusaha menyembunyikan asetnya di negara bebas pajak.
“Kenaikan pajak jadi 35 persen untuk super rich tidak akan ada artinya. Oligarki super kaya tetap dapat menimbun kekayaan dalam jumlah sangat besar di tengah penderitaan rakyat dan defisit anggaran negara,” kata dia.
Jubir asal Maluku Utara ini juga menilai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dicanangkan pemerintah beberapa waktu yang lalu sudah terbukti gagal.
Ia bilang, semestinya pemerintah menyita paksa kekayaan orang-orang yang melakukan penggelapan pajak dan menarik semua aset mereka yang tersimpan di luar negeri.
“Kepatuhan sukarela bisa jadi alasan untuk setiap orang terbebas dari wajib pajak, mafia pajak akan beramai-ramai melaporkan diri, dan kemudian mereka mendapatkan kemudahan, setelah bertahun-tahun tidak bayar pajak, sedangkan rakyat biasa tidak pernah bisa lolos dari pajak,” tandasnya.