Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyoroti beredarnya surat usulan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Penyelenggara Pemilu di masyarakat yang berisi usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) kepada Presiden RI, lengkap dengan nama-nama yang diusulkan, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan unsur masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atas beredarnya surat Nomor 270/5565/SJ tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut, tentang kebenaran surat tersebut.
Sementara itu Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa Presiden wajib membentuk Timsel penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) 6 (enam) bukan sebelum berakhinya masa bakti penyelenggara pemilu sebelumnya.
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta menyebutkan bahwa KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 akan segera berakhir, sehingga pemerintah dengan keputusan Presiden, harus sudah membentuk Tim Seleksi KPU dan Bawaslu paling lambat pada 11 Oktober 2021.
“Timsel KPU dan Bawaslu paling lambat pada 11 Oktober 2021, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 8 dan pasal 118 , Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” tulis Kaka Suminta dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, perlu membuka dialog publik tentang pembentukan Timsel. “Sehingga masyarakat dapat memberikan masukannya secara terbuka dan transparan, untuk menghadirkan Timsel, yang kredibel dan profesional,” imbuhnya.
Dalam poin selanjutnya, Kaka menyebutkan bahwa sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi, Kemendagri perlu menyampaikan secara terbuka usulan Timsel dan nama-nama yang disusulkan, sehingga tidak terkesan tertutup dan tidak mengundang keterlibatan publik.
“Mengingat sangat mendesaknya waktu untuk pembentukan. Tim Seleksi tersebut, kami sangat menyayangkan tidak adanya proses dialog secara terbuka tentang pembentukan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tadi,” demikian Kaka.