KONAWE KEPULAUAN – Guna mengantisipasi penyalahgunaan surat suara pada Pilkada yang akan digelar 9 Desember besok, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan pemusnahan 2570 surat suara yang rusak, Selasa (8/12/2020) di depan Kantor Sekretariat KPUD Konkep.
Ketua Komisioner KPUD Konkep, Iskandar mengatakan, ribuan kertas suara rusak yang dimusnahkan itu terdiri dari dia kategori, yakni 1.826 surat suara yang ditemukan rusak akan menjadi logistik pada hari pemilihan. Sedangkan 744 surat suara yang juga kondisinya rusak, merupakan logistik yang dipersiapkan ketika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kategori nya ini banyak. Mulai dari gradasi warna, tidak ada gambar pasangan calon, kusut, ada juga yang sobek. Itu adalah bagian dari surat suara rusak sewaktu melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara,” ujar Ketua KPUD Konkep.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara yang masuk dalam kategori surat suara rusak itu, sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2020 terkait logistik. Dimana, pada regulasi itu dijelaskan, bila mana ada kelebihan surat suara yang diakibatkan karena rusak, maka KPU Kabupaten bersama Bawaslu dan kepolisian harus melakukan pemusnahan surat suara, yang pelaksanaannya dilakukan sebelum hari pemungutan suara.
“Terkait kegiatan hari ini, setelah kami melakukan penghitungan, maka jumlah surat suara yang rusak itu ada 2.570 surat suara. Ini juga termasuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat suara, sehingga surat suara yang rusak itu kami musnahkan,” jelasnya.