Survei: Mayoritas Masyarakat Nilai Belum Saatnya Amendemen UUD 1945

Indikator Politik merilis hasil survei pendapat masyarakat mengenai wacana amendemen UUD 194. Mayoritas masyarakat mengatakan belum saatnya melakukan amendemen.

Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pendapat dalam survei yang diambil pada September 2021 tersebut datang dari golongan pemuka opini atau elit maupun publik.

“Yang mengatakan sudah saatnya melakukan amendemen itu sedikit. Sebagian besar mengatakan belum saatnya,” kata Burhanuddin, dalam rilis survei secara daring, Rabu (13/10/2021) seperti dikutip dari kompas.com.

Burhanuddin mengurai, responden yang menyatakan belum saatnya amendemen terbagi menjadi kelompok elite dan publik. Sebanyak 69 persen berasal dari kelompok elite dan 55 persen dari publik.

Bacaan Lainnya

Untuk responden yang menjawab sudah saat amendemen yakni 28,1 persen dari kelompok elite dan 18,8 persen dari publik.

Sedangkan responden yang memilih tak tahu dan tidak menjawab yaitu 2,9 persen dari elite dan 26,2 persen publik.

“Yang mengatakan tidak tahu dan tidak jawab, di kalangan publik lebih banyak. Mungkin, publik tidak bisa menjawab secara lebih konklusif, karena informasi yang mereka terima relatif lebih terbatas,” jelasnya.

Alasan responden yang menjawab belum saatnya amendemen, sebanyak 27,8 persen responden dari kalangan elite mengatakan belum ada hal yang mendesak untuk melakukan amendemen.

Kemudian, 24,9 persen publik memiliki alasan bahwa UUD 1945 saat ini sudah sesuai dengan kondisi bangsa, maka amendemen tidak perlu dilakukan.

Alasan berikutnya dari elite yaitu konstitusi saat ini sudah baik sebesar 13,9 persen. Sedangkan dari publik menilai UUD 1945 masih layak digunakan sebesar 14,5 persen.

“Tapi overall yang mengatakan tidak atau belum saatnya ada perubahan, itu di atas 55 persen. Di kalangan elite lebih tinggi lagi, hampir 70 persen mengatakan belum saatnya diubah,” jelas Burhanuddin.

Adapun responden survei dari kalangan elite diambil dari sejumlah tokoh di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, tokoh media massa, pusat studi dan organisasi masyarakat (ormas).

Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sebanyak 1.220 responden dipilih menggunakan metode simple random sampling dari seluruh Indonesia.

Wawancara dilakukan kepada publik pada 2-7 September 2021 dan elit secara tatap muka maupun virtual pada 1-30 September 2021.

Sebelumnya, wacana amendemen UUD 1945 kembali menguat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Bambang menyebutkan, amendemen diperlukan untuk menambah kewenangan MPR dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, amendemen konstitusi terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

Pos terkait