PB HMI Minta Mabes Polri Usut Fakta Dugaan Pelanggaran Hukum PT Tiran Mineral

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa / Ist

KENDARI – Sikap abai aparat penegak hukum dalam penindakan dugaan illegal mining yang dilakukan PT Tiran Mineral dengan modus membangun smelter nikel di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan.

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masuk dalam tabulasi data persoalan pertambangan sektor Minerba, pada form ekspose nasional tata kelola energi, Migas dan Minerba PB HMI periode September lalu, terdapat sejumlah persoalan perusaan milik mantan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman itu, baik dalam proses penguasaan lahan, dugaan praktek illegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lain.

“Sepertinya ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan ini, sebulan lalu persoalan ini telah kami ekspos, poin rekomendasinya juga jelas bahwa kami minta aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu, dugaan penambangan ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusaan ini di dalam IUP PT Cipta Djaya Surya (CDS),” beber Ikram dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut, Ikram menegaskan, demi penegakan hukum yang presisi pada sektor pertambangan, maka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus segera memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk turun setingkat lagi dalam mengusut fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT Tiran Mineral, pada proses penguasaan lahan eks IUP PT Celebes.

Bacaan Lainnya

“Aparat kepolisian juga harus mengusut dugaan penambangan ore nikel tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan anak perusahaan PT Tiran Grup itu di dalam IUP PT CDS,” tegasnya.

Ditekankannya, bahwa dalam UU Pertambangan, pembangunan Sarana Prasarana dan Instalasi Pertambangan (SPIP) dalam hal ini pendirian smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan. Lalu, mengapa lahan dengan cadangan nikel besar (Eks IUP PT Celebes) dijadikan lahan pembangunan smelter PT Tiran Mineral.

“Nah, fakta di lapangan berbeda, di areal rencana pembangunan smelter PT Tiran Mineral lebih fokus menggarap nikel, intensitas penjualannya pun melampaui perusahaan lainnya. Pertanyaannya perusahaan ini pakai dokumen penjualan siapa, dan Polri harus usut ini,” kata Ikram.

Lanjut dia, hingga saat ini publik belum mengetahui progres pembangunan smelter PT Tiran Mineral, karena perusahaan tersebut tidak pernah mempublis rencana kerja pembangunan smelter tersebut.

Sehingga kondisi ini menjadi kekhawatiran publik ada kemungkinan wacana pembangunan smelter yang digaungkan oleh perusahaan tersebut nantinya akan bernasib sama dengan PT MBG Nikel Indonesia dan beberapa perusahaan lainnya, yang hanya secara seremonial melakukan peletakan batu pertama lalu ditinggalkan.

Oleh karena itu, kata Ikram, pemerintah selaku verifikator independen mesti tegas menjalankan amanah perundang-undangan dengan menjamin keseriusan investasi, melakukan evaluasi pembangunan smelter nikel PT Tiran Mineral setiap ‎enam bulan dan terus berjalan, terhitung dari terbitnya izin pembangunan smelter yang dimilikinya.

“Jika dalam enam bulan ini PT Tiran Mineral tidak menunjukan progres pembangunan smelternya, maka mesti diberlakukan denda bagi pembangunan smelter yang tidak sesuai ketentuan, yaitu 90 persen dari rencana kerja. Setelah enam bulan berikutnya, jika tetap masih tak ada perkembangan, maka Izin pembangunan smelternya mesti dicabut. Itulah juga yang mesti diterapkan kepada  PT MBG Nikel Indonesia dan perusahaan lainnya. Sehingga tak ada lagi modus izin smelter tapi diam-diam menambang ore nikel dilokasi IUPnya,” tegasnya.

“Jadi, hanya fokus pada pembangunan smelternya saja, tapi kalau sudah dengan menambang, maka pemerintah harus menegasi ini, izin pembangunan smelternya mesti dicabut,” tambahnya.

Pada persoalan lainnya, diketahui bahwa PT Tiran Mineral diduga melakukan penyerobotan pahan di wilayah PT CDS.  Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Humas PT CDS di sejumlah media.

 

PT Tiran Mineral jelas legalitasnya dalam beraktifitas

Humas PT Tiran Grup La Pili mengatakan, pihaknya merupakan pemegang IUP untuk penjualan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI atas nama Kementrian ESDM,  pada awal April 2021 lalu, yang berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Menurut La Pili, poin yang harus dipahami bahwa pemerintah pusat sudah menyetujui dan menetetapkan lahan tersebut sebagai lokasi kawasan industri.

Dan karena lokasi tersebut merupakan kawasan industri, maka izin yang dikeluarkan adalah Izin Usaha Pertambangan dan Penjualan mineral logam, jadi bukan IUP sebagaimana pada umumnya.

Dalam peraturan dimaksud, lanjut mantan anggota DPRD Sultra ini, PT Tiran Mineral sebagai pemegang IUP untuk penjualan di kawasan tersebut secara jelas malah diperintahkan melaksanakan pengangkutan dan penjualan mineral, yang tergali dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan atas aktifitas pengangkutan dan penjualan kandungan mineral yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di lokasi Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan,” katanya.

Selanjutnya, terkait aktifitas PT Tiran Mineral di Desa Molore, Kecamatan Langgikima Konut pada Lahan yang diklaim PT CDS  sebagai lahan konsesinya, lahan tersebut merupakan bagian dari lokasi kawasan industri dan PT Tiran Mineral telah memiliki dokumen izin lokasi kawasan dan sertifikatnya.

“Yang kita lakukan saat ini di lokasi tersebut adalah bagian dari perataan lokasi. Sehingga kalau di lokasi Desa Molore tersebut juga direncanakan sebagai salah satu titik berdirinya smelter, maka itu juga tidak menyalahi aturan. Beberapa waktu lalu kami juga sudah melaksanakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat maupun pemudanya,” ungkapnnya.

Oleh karena itu, lanjut La Pili, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memberikan pencerahan sekaligus dukungannya kepada PT Tiran Mineral.

“InsyaAllah, PT Tiran Mineral sebagai salah satu anak perusahaan dari PT Tiran Group berkomitmen dan bersungguh-sungguh  untuk bangun smelter di Konawe Utara, demi kemanfaatan lebih buat daerah dan masyarakat kita di daerah ini,” demikian La Pili.

Pos terkait