Bupati Musi Banyuasin Resmi Ditetapkan Tersangka Suap

Konferensi pers di Gedung KPK RI terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (16/10/2021) / Ist

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Keempat tersangka tersebut, lanjut Alexander Marwata, yakni Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Bupati Musi Banyuasin dinyatakan sebagai tersangka penerima suap bersama Herman Mayori dan Eddi Umari. Sedangkan Suhandy ditetapkan tersangka pemberi suap.

Bacaan Lainnya

KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan langsung menjalani penahanan di rutan KPK.

Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pos terkait