Selain menangkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan lima orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur, juga mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang dibungkus menggunakan kantong plastik.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, uang tersebut didapat pertama kali saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Uang yang dibungkus dengan kantong plastik itu bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) yang akan diberikan kepada Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex.
Uang tersebut tidak diberikan langsung melainkan dikirim melalui Herman (HM) dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).
Alex mengungkapkan, KPK mengetahui adanya pengiriman uang tersebut dari data transaksi perbankan PT Selaras Simpati Nusantara kepada salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari.
“Selanjutnya diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU,” beber Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Selanjutnya, uang tersebut kemudian ditarik tunai keluarga Eddi Umari dan diserahkan kepada Eddi Umari, kemudian oleh Eddi Umari menyerahkannya kepada Herman.
“Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang Rp270 juta dengan dibungkus kantong plastik,” lanjutnya.
Uang tersebut diketahui merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Musi Banyuasin.
Eddi, Suhandy dan pihak terkait lalu dibawa KPK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, pihaknya kemudian bergerak di Jakarta dan mengamankan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di salah satu lobi hotel di Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK.
Dari tangan ajudan bupati, penyidik KPK juga turut mengamankan uang senili Rp1,5 miliar.
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, senilai Rp1,5 miliar. Uang ini masih kami dalami,” tuturnya.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori; PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan pihak swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.